Gara-Gara Ariel, KPAI Minta Kemenkominfo Blokir Situs Porno

Tomi Tresnady, Jurnalis
Senin 14 Juni 2010 16:36 WIB
Luna Maya-Ariel-Cut Tari (Foto:Johan Sompotan/okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) supaya memblokir situs porno terkait peredaran video mesum mirip Ariel.

Dalam rilis yang diterima wartawan, KPAI meminta kepada Kemenkominfo untuk secara tegas memblokir semua situs di internet sesuai kewenangan yang dimiliki sebagaimana tertuang pada pasal 19 UU Pornografi dan pasal 40 UU Informatika dan Transaksi Elektronik.

KPAI melihat Kemenkominfo terkesan lamban dalam melakukan upaya pemblokiran situs pornografi di internet. Beberapa negara seperti China, Malaysia, Myanmar, dan Singapura telah memblokir situs-situs pornografi.

"Kita judulnya rekomendasi tapi sama dengan pengaduan. Pihak Menkominfo lewat pak Gatot (Humas Kemenkominfo) bilang Kemenkominfo kurang SDM IT. Di sini cuma ada 40 orang, di China saja ada 3.000 orang untuk blokir blog berkonten kesusilaan," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (14/6/2010).

Hadi menampik bila pemblokiran terhadap situs porno itu sebagai bentuk pelanggaran demokrasi. "Untuk apa demokrasi kalau artinya pornografi? Bagi saya, lebih baik kembali ke zaman apapun namanya daripada demokrasi pornografi," tegas dia.

Hadi melihat pola kerja polisi lamban dalam memblokir situs berisi konten pornografi. "Padahal konten itu sudah sampai ke kampung-kampung. Polisi sudah sangat layak mengusut secara tuntas," tandasnya.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya