TANGERANG- Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, resmi menetapkan Iwa Kusuma (46), sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tiga linting ganja.
Dalam gelar perkaranya, Kalpolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arif Rachman menuturkan, dari proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya kini resmi menetapkan IK sebagai tersangka.
Penetapan status IK dari saksi sebagai tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti, yakni hasil tes urine dan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri terhadap tiga batang rokok yang dibawa sang rapper kondang tersebut di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu 29 April 2017.
"Hasil gelar perkara ini yang tentunya sudah melalui tahapan yang sangat panjang dan lengkap hari ini kita nyatakan IK sebagai tersangka," katanya kepada media, Senin (1/4/2017).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga menjelaskan, penetapan Iwa K sebagai tersangka ini setelah pihaknya secara resmi mendapat surat dari puslabfor polri tentang berat bersih kandungan THC pada rokok yang dibawa oleh IK.