Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vonis Yoyok Belum Final

Mega Laraswati , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2011 |16:36 WIB
Vonis Yoyok Belum Final
Yoyok (Foto:Johan Sompotan/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Yoyok divonis penjara satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika. Walau begitu, vonis hakim belum final.

Drummer band Padi itu tidak menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan di pusat rehabilitasi ketegantungan narkoba. Vonis hakim itu belum mutlak karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yussie Cahaya masih pikir-pikir atas putusan hakim.

"Ya dikabulkan tetap ada proses yang lain-lain. Bagaimana JPU-lah. Kira-kira keputusan JPU satu minggu lagi," ungkap pengacara Yoyok, Herbin Dasril Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).

Lantaran belum final, duda satu anak itu masih belum bisa bernapas lega. Ada kemungkinan hukuman bertambah. Sebab, dalam tuntutannya JPU menuntut Yoyok dihukum penjara 1,3 tahun.

Sementara, Yoyok memilih bersikap pasrah. Pemilik nama Surendro Prasetyo itu menerima saja vonis hakim.

"Apa yang diputuskan oleh hakim saya menerima, tapi tidak mememiliki kekuatan hukum tetap. Masih menunggu JPU," ujar Yoyo yang ditemui usai sidang.

(ang)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement