JAKARTA - Siang ini, nasib Yoyok tergantung ketuk palu hakim. Menjelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penabuh drum Padi itu tidak diliputi kecemasan.
Menurut kuasa hokum Yoyok, Herbin Dasril Siahaan, kliennya dalam keadaan baik-baik saja menuju sidang vonis. "Ya seperti biasa saja, baik-baik. Persiapannya persiapan mental saja," ujar Herbin, saat dihubungi okezone, via telepon, Selasa (9/8/2011).
Mantan suami Rossa itu berkeyakinan vonis hakim bakal berujung pada rehabilitasi. "Kami melihatnya dari bagaimana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang, seharusnya wajib direhabilitasi. Kalau enggak, berarti kan ada yang enggak beres. Semoga hasilnya baik nanti," harap Herbin.
Yoyok diketahui ditangkap polisi di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010 dinihari. Dari tangan Yoyo, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat hisap.
(efi)