JAKARTA - Iyut Bing Slamet didakwa tiga pasal dalam kasus narkoba. Meski begitu, penyanyi ini optimistis barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tidak akan mampu menyeretnya ke bui.
Iyut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011). Duduk di kursi pesakitan, adik Adi Bing Slamet ini menjalani sidang tanpa perlawanan. Hasil pembacaan Jaksa Penuntut Umum, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar didakwa 3 pasal.
Penyanyi kelahiran 11 Juli 1968 itu didakwa tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram atau dibawah 1 gram, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram atau dibawah 1 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram.
Iyut yang didampingi pengacara Ferry Juan dan Priyagus Widodo, yakin barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tak akan menyeretnya ke penjara. Dalam persidangan, tim pengacara Iyut pun tak mengajukan keberatan. Pembelaan yang akan diajukan pada pengadilan selanjutnya adalah rehabilitasi.
"Kita memutuskan tidak ada eksepsi supaya prosesnya cepat. Kita yakin, iyut menggunakan sabu di bawah 1 gram dan wajib direhabilitasi. Pembelaan kita, sesuai pasal 54 UU No 35 tahun 2009, wajib direhabilitasi," papar Ferry Juan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).
Iyut pun dengan percaya diri menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Santai enggak santai, saya kan korban. Saya tidak bersalah," ujar Iyut.
Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).
(ang)