JAKARTA - Segala upaya dilakukan Andika dan Izzy agar tidak dipenjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Dua personel Kangen band itu mati-matian meminta agar direhabilitasi saja.
Andika dan Izzy harus menjalani persidangan, meski saat ini masih direhabilitasi di panti rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Sambil menjalani persidangan, Andika dan Izzy bisa saja dititipkan ke rumah tahanan yang ada di Jakarta.
"Kemungkinan ada yang mau iseng-iseng, kalau ada perubahan pasal kan itu nanti yang jadi rancu. Siapa yang mau pertanggungjawabkan dua bulan waktu di rehabilitasi," ujar pengacara Andika dan Izzy, Ferry Juan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2011).
Upaya rehabilitasi itu, lanjut Ferry, adalah langkah yang memang harus dijalani Andika dan Izzy yang mengaku sebagai korban. Oleh karena itu, Ferry menganggap keputusan rehabilitasi terhadap dua musisi asal Lampung itu sebuah keharusan.
"Ini adalah terobosan pertama, di mana Andika dan Izzy langsung direhabilitasi, tidak ditahan dahulu. Kita melaksanakan hal tersebut telah sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 54, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," paparnya.
(rik)