BANDUNG - Selain menolak berkas banding Ariel, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat juga menolak berkas banding Reza Rizaldy alias Redjoy. Redjoy adalah terdakwa yang menyebarkan video porno Ariel.
"Berkas perkara banding NA (Nazriel Irham) dinyatakan ditolak. Begitu pula banding RR (Reza Rizaldy alias Redjoy), juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, di PT Jawa Barat, Senin (25/4/2011).
Berbeda dengan Ariel yang tidak mendapatkan hukuman tambahan, Redjoy justru diberikan 'bonus' hukuman. Awalnya, Redjoy divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, namun setelah pengajuan berkas banding vonisnya bertambah menjadi 2,5 tahun penjara.
"Keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Redjoy. Surat tersebut diterima, Kamis 21 April 2011," papar Joko.
Putusan tersebut akan diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa, dan juga kepada REdjoy sendiri dalam seminggu ini.
Putusan penolakan banding untuk Redjoy merupakan hasil Sidang Banding yang digelar di PT Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH, Selasa, 19 April 2011.
Seperti diberitakan, Redjoy yang merupakan mantan editor musik Peterpan divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, di Pengadilan Negeri Bandung, 23 Januari 2011. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(ang)