Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Tersangka, Ki Joko Bodo Tak Ditahan

Rohmat , Jurnalis-Senin, 25 April 2011 |13:30 WIB
Resmi Tersangka, Ki Joko Bodo Tak Ditahan
Ki Joko Bodo (Foto:Dok.Felixsdp.blogspot.com)
A
A
A

DENPASAR - Ki Joko Bodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Ni Kadek Leli Mariati. Meski sudah menjadi tersangka, paranormal nyentrik itu tak ditahan.

"Meski telah ditetapkan sebagai tersanga, Ki Joko Bodo tidak ditahan. Ki Joko Bodo sangat kooperatif, berinisiatif mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan pasca-insiden," tutur Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, ditemui wartawan di Mapolda Bali, Senin (25/04/2011).

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk untuk mencari saksi lainnya.
Dari hasil penyidikan, Ki Joko Bodo dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pria berambut gondrong itu dilaporkan wanita asal Kabupaten Buleleng, dengan tuduhan memukul pada 31 Maret. Laporan Mariati diterima bagian PPA dan tercatat dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim. Dalam laporannya, wanita kelahiran kelahiran 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada pipinya di bagian bawah mata.

Hanya saja, kata Harmiti, tindak pidana yang dilakukan pria berdarah Bali itu tergolong ringan sebagaimana diperkuat hasil visum.

Hasil visum menunjukkan pemilik salon kecantikan di daerah Denpasar Selatan (Densel) ini hanya menderita luka ringan.

(ang)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement