JAKARTA - Ariel divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyebaran video porno. Penyanyi Rossa menyayangkan. Dia berharap Ariel divonis ringan.
"Aku doain yang terbaik. Mudah-mudahan (vonis) seringan-ringannya karena menurut aku, itu memang koleksi pribadi, bukan untuk disebar luas. Kalau menurut aku, ada pihak lain yang lebih pantas mendapat hukuman daripada Ariel," ujar Rossa yang ditemui di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (31/1/2011).
Mantan istri Yoyok 'Padi' ini berharap hukuman Ariel ringan karena Ariel telah menerima sanksi sosial yang jauh lebih berat ketimbang hukuman fisik.
"Selain mereka telah melakukan khilaf dalam hidupnya, tapi kebayang enggak betapa malunya mereka atas perbuatannya. Video itu bukan seharusnya dilihat oleh semua orang, ditonton oleh semua orang," paparnya.
Menyoal demonstrasi besar-besaran yang digelar massa pro dan anti-Ariel di depan halaman Pengadilan Negeri Bandung, penembang Tegar itu melihatnya sebagai hal yang wajar.
"Kalau pendapat orang tidak bisa dibendung-bendung juga. Hak asasi manusia untuk mengeluarkan pendapat. Tapi yang jelas kalau Ariel itu cuma salah satu kasus. Masih banyak kasus di Indonesia yang menyangkut perekonomian misalnya, atau korupsi yang merugikan Indonesia. Mudah-mudahan lebih konsentrasi ke sana," imbaunya.
(ang)