BANDUNG - Mantan istri terdakwa Nazriel Irham, Sarah Amalia kembali tidak datang untuk membeberkan kesaksiannya dihadapan majelis hakim. Tidak jelas apa alasan Sarah tidak menghadiri sidang mantan suaminya itu.
Namun salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Firdaus mengatakan, bila memang Sarah Amalia tidak bisa dihadirkan, makan hasil berita acara pemeriksaannya yang akan dibacakan.
"Karena kesaksian itu di bawah sumpah," ujar Firdaus, ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2010).
Sementara itu, kuasa hukumnya Ariel, Afrian Bondjol keberatan dengan apa yang dilakukan jaksa dengan hanya membacakan BAP Sarah Amalia.
"Ini kan di pengadilan pemeriksaan, saksi harus datang untuk diperdengarkan kesaksiannya," ungkap Boy.
Hingga persidangan usai, Sarah Amalia pun tidak muncul. Dalam persidangan Ariel kali ini, hanya enam saksi ahli yang dihadirkan, di antaranya Menhariq Noor, Amirsyah Tambunan, Neng Djubaedah, Afdol Manan, Hadi Supeno, dan Anton Castilani.
(nov)