JAKARTA - Berkas kasus Ariel Peterpan belum juga dinyatakan lengkap alias P21 sampai hari ini. Masih ada 120 hari lagi bagi kepolisian melengkapi berkas perkara Ariel.
“Belum P21. Ya kita kan punya masa tahanan 120 hari ya, diikutin dulu saja,” ujar kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol SH LLm ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Sejak 23 Agustus lalu, penahanan Ariel diperpanjang 30 hari lagi. Bila dalam rentang waktu itu, berkas perkaranya tak kunjung selesai, Ariel bisa dibebaskan dari tahanan.
Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menjelaskan jika dalam masa 120 hari penahanan berkas belum lengkap juga, polisi tidak punya kewenangan untuk menahan Ariel. Namun kasus tetap dalam penyidikan, tapi tanpa ditahan.
Seperti diketahui, hingga sekarang Ariel dan Luna Maya masih bersikeras bukan mereka pelaku di video porno. Sementara, Cut Tari sudah mengakui dirinya perempuan di video mesum itu.
Penyidik sekarang tak lagi memerlukan pengakuan Ariel. Berkas kasusnya masih terus diproses. Sementara, Ariel masih mendekam di tahanan sejak 22 Juni 2010.
Masa penahanan Ariel ditambah hingga 30 hari sejak 23 Agustus lalu. Produser Peterpan, Capung menuding kuasa hukum Ariel terlalu lambat menangani kasus ini sehingga masalah berlarut-larut.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri