Berkas Kasus Ariel Belum Juga P21
Kamis, 2 September 2010 - 16:18 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone
JAKARTA - Berkas kasus Ariel Peterpan belum juga dinyatakan lengkap alias P21 sampai hari ini. Masih ada 120 hari lagi bagi kepolisian melengkapi berkas perkara Ariel.
“Belum P21. Ya kita kan punya masa tahanan 120 hari ya, diikutin dulu saja,” ujar kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol SH LLm ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Sejak 23 Agustus lalu, penahanan Ariel diperpanjang 30 hari lagi. Bila dalam rentang waktu itu, berkas perkaranya tak kunjung selesai, Ariel bisa dibebaskan dari tahanan.
Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menjelaskan jika dalam masa 120 hari penahanan berkas belum lengkap juga, polisi tidak punya kewenangan untuk menahan Ariel. Namun kasus tetap dalam penyidikan, tapi tanpa ditahan.
Seperti diketahui, hingga sekarang Ariel dan Luna Maya masih bersikeras bukan mereka pelaku di video porno. Sementara, Cut Tari sudah mengakui dirinya perempuan di video mesum itu.
Penyidik sekarang tak lagi memerlukan pengakuan Ariel. Berkas kasusnya masih terus diproses. Sementara, Ariel masih mendekam di tahanan sejak 22 Juni 2010.
Masa penahanan Ariel ditambah hingga 30 hari sejak 23 Agustus lalu. Produser Peterpan, Capung menuding kuasa hukum Ariel terlalu lambat menangani kasus ini sehingga masalah berlarut-larut.(nov)
- Tak Diberi Remisi, Ariel Prihatin
- Hukuman Ditambah, Penyebar Video Ariel Ajukan Kasasi
- Ajukan Kasasi, Ariel Terima Risiko Hukuman Ditambah
- Ajukan Kasasi ke MA, Ariel Harap Dikabulkan
- Hukuman Penyebar Video Porno Ariel Ditambah
- Banding Ariel Ditolak Pengadilan Tinggi
- Wah, Video Porno Bikin Ariel Beken di Belanda
- Kegiatan Ariel Masih Menulis Lagu
- Tunggu Proses Banding, Ariel Gemuk
- Cut Tari Ikhlas Tersangkut Kasus Video Porno