JAKARTA - Tiga mahasiswa yang sempat diamankan oleh Polres Sumedang dan kemudian diperiksa di Mabes Polri, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ketiganya telah diterima Kejaksaan Agung.
Dalam rilis yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto SH, menyebutkan SPDP atas nama Dicky Permana (D), Rudi Febriyanto (RD), dan Angga Eka Hanizer (A) telah diterima sejak 23 Juni 2010.
SPDP tersebut diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sampai saat ini, ungkap Didik, belum ada penyerahan berkas tahap satu atas SPDP ketiga mahasiswa tersebut.
Ketiga mahasiswa dari Universitas Padjajaran tersebut dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi diancam pidana 12 tahun penjara atau maksimal denda Rp6 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP tentang pornografi.
Sebelumnya, Humas Universitas Padjajaran mengklarifikasi berita penangkapan tiga mahasiswanya yang dilakukan Polres Sumedang dan Mabes Polri, Sabtu lalu. Disebutkan, tiga mahasiswa tersebut hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.
(nov)