JAKARTA - Status Luna Maya dan Cut Tari masih saksi. Sepertinya polisi masih kurang bukti kuat untuk menjadikan keduanya tersangka.
“Untuk status seseorang saksi menjadi tersangka atau bukan, tentunya harus sesuai pasal-pasal yang disangkakan. Kedua, seorang itu dalam status sebagai tersangka itu ada persyaratannya,” terang Kepala Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Ito Sumardi ditemui di Mabes Polri, Rabu (7/7/2010).
Dia menambahkan syaratnya adalah jika hukumannya di atas lima tahun. Kedua, syarat yang diatur dalam hukum acara.
“Itu yang menurut pertimbangan penyidik harus ditahan. Jadi kalau saksi kemudian menjadi tersangka tentunya itu harus diwujudkan dalam bentuk pemberkasan yang diteruskan ke proses pengadilan,” paparnya.
Penyidik sudah mengumpulkan second opinion dari para ahli agar menguatkan. Ito mengatakan ada juga koordinasi dengan pihak lain, seperti kejaksaan atau Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Nanti apa yang kita peroleh dari bukti-bukti ilmiah maupun keterangan saksi, ini akan menjadi bukti yang sangat mendukung pengajuan ke pengadilan melalui jaksa,” imbuh Ito.
Penyidik tidak akan sembarangan mengenakan pasal kepada Luna dan Tari untuk menjeratnya sebagai tersangka. Harus ada bukti-bukti penyelidikan secara ilmiah.
“Kemudian juga keterangan dari masing-masing pihak terkait dan juga tentunya keyakinan dari penyidik dengan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada bersangkutan,” urai Ito.
(nov)