JAKARTA - Masih ada satu kesempatan lagi bagi Bambang Trihatmodjo jika tetap ngotot bercerai dari Halimah Agustina Kamil. Dia bisa mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah kasasi ditolak, masih bisa diproses hukum lagi. Dia (Bambang Tri) bisa saja mengajukan PK," papar humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nuhery, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (28/9/2009).
Dia mengatakan, pengajuan PK harus disertai bukti-bukti baru.
"Kalau ada yang keberatan dengan keputusan MA, bisa ajukan PK. Asalkan disertai bukti-bukti baru," paparnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan talak yang diajukan Bambang terhadap Halimah, 16 Januari 2008. Halimah tidak terima diceraikan. Dia nekat mempertahankan pernikahan yang telah terbina sejak 24 Oktober 1981.
Wanita yang telah memberi Bambang tiga anak itu pun mengajukan banding. Beruntung, banding Halimah dimenangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, 8 Oktober 2008.
Lantaran batal bercerai, Bambang yang terlanjur menikah siri dengan Mayangsari dan telah dikaruniai satu anak itu mengajukan kasasi.
(nov)