JAKARTA - Kabar ditolaknya kasasi Bambang Trihatmodjo oleh Mahkamah Agung (MA) belum pasti. Pasalnya, salinan putusan belum diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pengadilan belum menerima surat dari MA yang membatalkan gugatan cerai Bambang terhadap Halimah Agustina Kamil.
Saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Humas Nuhery mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu," kata dia kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (28/9/2009).
Disinggung mengenai surat keputusan MA, Nuhery menegaskan PA Jakarta Pusat belum menerima surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, juga menuturkan hal serupa. Dia belum mendapat pemberitahuan tentang keputusan MA yang menolak kasasi Bambang Tri.
(nov)