Pengadilan Belum Terima Salinan Putusan Penolakan Kasasi Bambang Tri
Senin, 28 September 2009 - 14:00 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone
JAKARTA - Kabar ditolaknya kasasi Bambang Trihatmodjo oleh Mahkamah Agung (MA) belum pasti. Pasalnya, salinan putusan belum diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pengadilan belum menerima surat dari MA yang membatalkan gugatan cerai Bambang terhadap Halimah Agustina Kamil.
Saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Humas Nuhery mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu," kata dia kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (28/9/2009).
Disinggung mengenai surat keputusan MA, Nuhery menegaskan PA Jakarta Pusat belum menerima surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, juga menuturkan hal serupa. Dia belum mendapat pemberitahuan tentang keputusan MA yang menolak kasasi Bambang Tri. (nov)
- Bambang Trihatmojo Beri Nafkah Halimah Rp1,5 M
- Bambang Bacakan Ikrar Talak Tanpa Dihadiri Halimah
- Ikrar Talak, Akhirnya Bambang-Halimah Resmi Cerai
- Mayangsari Asyik Gandeng Bambang Trihatmodjo
- Perceraian Bambang-Halimah Peluang Dibatalkan
- Sibuk, Bambang Trihatmojo Batal Bacakan Ikrar Talak
- Resmi Dicerai Bambang Tri, Halimah Tak Berkutik Lagi
- Bambang Tri Tak Sabar Talak Halimah
- Bambang Tri & Halimah Bertengkar Sejak 2003
- Cerai, Halimah Hargai Putusan PK