"Berkaitan dengan kasus yang kami tangani, kejadian tanggal 15 Juni 2026, di mana pelapor atas nama Ita Kirana, kemudian terlapornya Ir Muhammad Hatta Rahman. Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tak hanya menetapkan status hukum, Suminto menegaskan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Pancoran juga telah melayangkan surat panggilan serta memeriksa Hatta Rahman dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sudah, sudah. Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," ucap Suminto.
Ditanya soal penanganan perkara yang dinilai memakan waktu lama, Suminto membantah bila proses penyidikan disebut mandek tanpa kejelasan.
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan saksi-saksi dan menunggu hasil visum resmi korban guna memperkuat pembuktian.