Status itu dinaikkan setelah penyidik meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta Betrand Peto sebagai terlapor. Onkoseno menerangkan, penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta Betrand Peto sebagai terlapor.
Penyidik kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian untuk penetapan tersangka. “Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” imbuh Onkoseno.