JAKARTA - Presenter kondang Ruben Onsu kembali mengambil langkah hukum tegas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada dini hari, Selasa (13/10/2026), dengan nomor perkara LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa dua terlapor yang dipolisikan berinisial AA alias AO atau yang akrab disapa Artos, serta F alias Y, pria yang menjadi lawan bicara Ruben dalam video call.
Keduanya diduga kuat telah merekam serta menyebarluaskan materi rekaman ke media sosial tanpa persetujuan sang presenter.
"Pagi tadi dini hari, klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ungkap Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).