Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ruben Onsu Polisikan Pemandu Acara Artos dan Y Terkait Rekaman Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |12:48 WIB
Ruben Onsu Polisikan Pemandu Acara Artos dan Y Terkait Rekaman Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara
Ruben Onsu Polisikan Pemandu Acara Artos dan Y Terkait Rekaman Ilegal. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
A
A
A

Minola menegaskan, dasar pelaporan ini semakin kuat setelah pelapor melihat pengakuan terbuka kedua terlapor saat menggelar konferensi pers baru-baru ini.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," beber Minola.

Minola lalu menegaskan bahwa terlapor dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan Pasal 259. Ruben Onsu memastikan proses hukum ini akan berjalan sampai tuntas tanpa ada celah damai.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," tegas Minola.

Lebih lanjut, Minola mengingatkan kepada publik agar lebih berhati-hati dengan hukum digital di Indonesia. Langkah ini diambil Ruben untuk menguji ketegasan aparat penegak hukum atas perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baiknya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement