JAKARTA - Kuasa hukum 85 korban dugaan penipuan investasi emas, Bionda Johan Anggara, menanggapi klarifikasi Jennifer Coppen terkait dugaan investasi emas bodong yang menyeret namanya. Adapun klarifikasi Jennifer diunggah di akun Instagramnya pada Jumat (9/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Bionda mengapresiasi langkah Jennifer yang telah memberikan penjelasan kepada publik. Namun ada satu poin yang ia soroti dalam klarifikasi tersebut.
Ia menyoroti pernyataan sang artis yang mengaku telah memutus kontrak dengan pihak perusahaan sejak 2026. Menurut Bionda, pemutusan kontrak yang dilakukan Jennifer pada 19 Juni 2026 semestinya disertai dengan pengumuman kepada masyarakat apabila memang ditemukan persoalan dalam kerja sama tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
“Yang kami tanggapi adalah bahwa harusnya pada saat pemutusan kontrak, kalau memang itu bermasalah, harusnya dipublikasi, di-publish ke masyarakat bahwa memang ada terjadi permasalahan hukum,” ujar Bionda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (12/10/2026).