Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Minola Sebayang usai Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu, Singgung Pencemaran Nama Baik

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |20:02 WIB
Respons Minola Sebayang usai Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu, Singgung Pencemaran Nama Baik
Sarwendah dan Ruben Onsu
A
A
A

Ia menilai perekaman tanpa izin dapat menjadi persoalan hukum.

“Tindakan merekam percakapan via telp/wA call dan zoom tanpa ijin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM dan itu juga bisa menimbulkan akibat hukum bagi orang yg menyebarkan rekaman tersebut,” tulis Minola dalam unggahannya.

Ia kemudian merujuk Pasal 258–259 KUHP baru dan menyebut adanya ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum merekam atau menyimpan komunikasi privat tanpa hak. Di mana ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

“Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepon/WA call/Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara. Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama,” lanjutnya.

Minola juga menegaskan bahwa informasi yang belum pasti kebenarannya bisa berpotensi terkena pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement