Dalam lanjutan keterangannya, Jennifer Coppen memastikan akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian meminta klarifikasi darinya. Dia juga meminta warganet untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi atas permasalahan tersebut.
Kasus dugaan investasi bodong PT Divine Gold Jewelry bermula dari laporan korban ke Bareskrim Mabes Polri, pada 9 Oktober 2026. Dia mengklaim, kehilangan Rp1 miliar imbas penipuan berkedok pre-order (PO) emas dan perak di perusahaan tersebut.
“Awalnya memang sudah takut sih karena sistemnya PO. Artinya, ada uang tapi belum ada barang kan. Jadi saya cuma beli sedikit dulu. Setelah menunggu 1 bulan, barang akhirnya saya terima dan langsung tes keaslian ke toko emas dan perak. Ternyata asli. Makanya saya berani beli lagi,” tuturnya.