"Seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi, tidak diperbolehkan mengunggah data pribadi tanpa izin. Hal ini juga diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP. Jika terbukti melanggar, maka si penyebar terancam 4 tahun penjara," katanya.
Fahmi menambahkan, pihaknya telah resmi memegang surat kuasa dan tinggal mematangkan barang bukti sebelum menyambangi kantor polisi.
"Besar kemungkinan Billy akan melaporkan yang bertanggung jawab atas persoalan di tempat tersebut. Kita akan berkonsultasi tentang locus delicti-nya, apakah di Bali, Polda Metro Jaya, ataukah di Bareskrim," pungkasnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri