"Saya tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," imbuh Abid.
Kendati permohonan cerai telah dikabulkan oleh hakim, Abid menegaskan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pihak pengadilan masih memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi Demian jika berniat mengajukan upaya hukum banding.
"Ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," pungkasnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri