"Dalam Kode Etik Advokat Indonesia dengan jelas dan tegas mengatakan: 'Apabila advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut'," tegas Minola.
Ia menjelaskan, statusnya sebagai kuasa hukum Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kerahasiaan.
Publik maupun rekan sesama advokat dinilai sudah mengetahui legalitasnya sejak awal.
"Dari mulai masalah ini naik ke permukaan dan menjadi perhatian publik, pengacara Ruben Onsu itu tidak pernah ganti-ganti. Hanya Dr. Minola Sebayang S.H., M.H. sampai hari ini. Jadi seharusnya WhatsApp, telepon, surat, apapun, kalau konteksnya masih dalam perkara tertentu yang sekarang sedang berproses dan saya kuasa hukumnya, maka itu harus dilakukan melalui saya," jelasnya.
Minola mencontohkan sikap profesional yang diterapkannya saat melayangkan somasi ke pihak Sarwendah beberapa waktu lalu.