JAKARTA - Tim kuasa hukum ANW dan DYP terlihat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2026.
Tua Ambarita mewakili korban mengatakan, kedatangannya membawa bukti krusial terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto dan Beby Hatami.
Selain menyerahkan bukti baru, tim kuasa hukum ANW dan DYP, juga menyerahkan nama-nama orang yang dinilai mengetahui peristiwa yang dilaporkan kliennya.
Karena itu, Tua Ambarita berharap, penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil orang-orang tersebut untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan TPKS dan penganiayaan yang dilaporkan kedua kliennya.
“Kami tidak akan mengungkap identitas mereka kepada awak media. Yang bisa kami sampaikan saat ini adalah mereka ini berada di TKP saat peristiwa TPKS dan penganiayaan terjadi,” kata Saddan Sitorus, tim kuasa hukum ANW dan DYP lainnya.
Keputusan merahasiakan identitas para saksi, menurut Tua, bukan tanpa alasan. Pihaknya ingin memberikan ruang kepada penyidik untuk menggali fakta secara utuh, transparan, objektif, dan bebas dari tekanan atau intervensi.
Saddan Sitorus mewakili korban ANW dan DYP mengatakan, pihaknya memilih membiarkan perkara tersebut bergulir secara natural di ranah hukum. Dia juga menyerahkan penggalian fakta sepenuhnya kepada kepolisian.
“Yang pasti, kami tidak akan mengintervensi jalannya kasus ini. Kami juga berharap, tak ada pihak yang melakukan intervensi terkait permasalahan ini,” tuturnya menambahkan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri