Meski demikian, Deolipa mengingatkan bahwa rekaman CCTV bukanlah satu-satunya instrumen pembuktian bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan perkara pidana tersebut.
"Tapi apakah bukti CCTV ini menjadi satu-satunya alat bukti? Kita jawab ini bukan satu-satunya alat bukti. Selain CCTV masih ada visum, masih ada saksi-saksi, dan bukti-bukti lain," tegas Deolipa.
Ia menambahkan, perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan telah terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, itu artinya sudah ada dua alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan proses perkara pidana ini. Nanti gelar perkara sangat menentukan apakah perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan atau belum," tuturnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri