JAKARTA - Persidangan antara mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Rohmah melawan Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Nur melalui kuasa hukumnya, Basuki, mengungkapkan kekhawatiran terkait nasib barang-barang pribadi miliknya yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak Erin.
Basuki menyatakan bahwa dalam proposal mediasi yang diajukan pihak Erin, terdapat poin dimana ia tidak mengakui tindakan menahan atau menguasai barang-barang milik Nur, seperti KTP, ponsel, hingga pakaian.
"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, handphone, ATM, pakaian, dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan. Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," ujar Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketidakterbukaan pihak tergugat ini lantas menimbulkan kecemasan di pihak Nur Rohmah. Basuki menegaskan adanya kekhawatiran bahwa barang-barang tersebut bisa saja dihilangkan oleh pihak Erin mengingat status keberadaannya sampai sekarang.