Ia membeberkan, penyerahan surat kepemilikan tersebut terbentur pada komitmen pembagian harta bersama yang telah disepakati dalam Akta 39 Pasal 2 Poin 5.
Dalam klausul tersebut, Ruben selaku pihak pertama diwajibkan menuntaskan kewajiban cicilan di bank terlebih dahulu agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
"Itu kan bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang kan Sarwendah. Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama, pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO," ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan somasi tersebut, Jaenudin memastikan pihak kliennya sama sekali tidak berkeberatan. Namun, ia menyindir agar pihak Ruben Onsu berhati-hati dalam menyusun dalil hukum agar tidak menjadi bumerang.
"Oh nggak, nggak ada masalah keberatan atau tidak kan. Namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi ya somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya kan, daripada nanti dikembalikan malah jadi malu kan," tegasnya.