JAKARTA - Pihak Sarwendah buka suara menanggapi rencana Ruben Onsu yang berniat melayangkan somasi terkait tuduhan dugaan penggelapan dan penahanan sertifikat hak milik (SHM) aset vila.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kliennya tidak gentar dan justru mempersilakan mantan suaminya tersebut untuk mengambil langkah hukum bila memang memiliki dasar yang kuat.
Jaenudin menilai wacana somasi dari pihak Ruben terasa janggal lantaran tudingan penggelapan sertifikat tersebut tiba-tiba mencuat ke publik tanpa adanya surat resmi yang masuk ke pihaknya. Ia pun meminta agar rencana tersebut tidak hanya sekadar menjadi narasi di media.
"Sekarang kebalikannya kan, itu bahasa itu dari sejak kapan? Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," tegas Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, Jaenudin membantah tudingan bahwa kliennya sengaja menahan dokumen aset vila tersebut. Menurutnya, surat-surat berharga itu memang sudah dipegang oleh Sarwendah sejak awal dan pihak Ruben sendiri belum pernah secara resmi untuk memintanya.