Pihak Richard Lee merasa dirugikan karena uang pengembalian barang bernilai puluhan juta rupiah raib tanpa kepastian.
"Barangnya sudah diretur, tapi uangnya tidak diretur. Masih ada sekitar Rp70 jutaan lebih yang belum dikembalikan, padahal bukti chat penagihan sudah ada," papar Faizal.
Tak hanya ancaman pidana bagi saksi, tim hukum Richard Lee juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengambil tindakan represif dengan mem- blacklist perusahaan pengimpor tersebut.
"Kami menduga untuk menyiasati izin, produk ini didaftarkan sebagai kosmetik yang mudah, padahal harusnya izin edar obat karena masuk ke dalam lapisan kulit. Kami harap BPOM secara tegas mem- blacklist perusahaan saudara William ini agar tidak bisa mendaftarkan produk lagi," tandasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri