Usman Lawara dalam keterangannya mengatakan, “Informasi itu benar ya. Perkara PMH Nomor Perkara 1.000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami baru mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang.”
Dia mengatakan, adanya putusan tersebut membuat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur. Sebelumnya, Nikita sempat dihukum untuk membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri