JAKARTA - Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas. Terbaru, tim kuasa hukum sang aktris mengklaim telah memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tingkat banding.
Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza mengatakan, klaim sang aktris tersebut hanya jadi bahan tertawaan kliennya. “Saya pikir, kuasa hukum sebelah perlu belajar lagi tentang menafsirkan sebuah putusan,” katanya dikutip dari Reyben Entertainment, pada Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan salinan putusan e-Court Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Julianus menegaskan, gugatan yang diajukan Nikita Mirzani justru ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. “Saya juga bingung ini kuasa hukumnya kuliah hukumnya di mana?” imbuh Julianus.
Julianus kemudian menambahkan, selain menolak sepenuhnya gugatan Nikita dan Ismail, hakim juga mewajibkan kedua sahabat itu untuk membayar biaya perkara sebagai pembanding.
Sesuai Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement), Julianus menegaskan, dalam dunia hukum pihak yang kalah menjadi pihak yang diwajibkan membayar biaya perkara. “Jadi bagaimana mereka berasumsi kalau misalnya gugatan kami ditolak?” ujar Julianus Sembiring
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengungkapkan, pihaknya baru saja mendapat kabar bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding gugatan PMH kliennya.
Usman Lawara dalam keterangannya mengatakan, “Informasi itu benar ya. Perkara PMH Nomor Perkara 1.000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami baru mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang.”
Dia mengatakan, adanya putusan tersebut membuat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur. Sebelumnya, Nikita sempat dihukum untuk membayar sejumlah kerugian kepada pihak Reza Gladys.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri