“Masalah rehabilitasi, kami akan menunggu hasil putusan tim asesmen untuk mengetahui apakah dia akan direhab atau tidak. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya ini adalah perbuatan berulang.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Revaldo Fifaldi mengaku, membeli sabu secara daring. Ia mentransfer sejumlah uang kepada seorang penyuplai yang identitasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengejaran.
“RF membeli via online dan handphone. Dibelilah 0,5 gram sabu dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini,” jelas Nasriadi.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan motif di balik kembalinya sang aktor menggunakan narkoba. Selain karena alasan kesehatan fisik, faktor beban pikiran atau stres juga menjadi pemicu Revaldo kembali mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait kepemilikan obat psikotropika tanpa izin.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri