Persoalan semakin berlanjut lantaran modal awal yang telah diserahkan korban juga disebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Laporan yang dibuat pada Agustus 2025 tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum RSO.
Hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu menyepakati bahwa status RSO dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar, sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko.
Dengan penetapan tersebut, RSO kini akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Polisi menyebut pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu kemungkinan dijadwalkan pada pekan depan.