JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret presenter Ruben Onsu alias RSO bermula dari tawaran kerja sama bisnis jual-beli produk. Tawaran tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah modal yang diserahkan korban tak kunjung menghasilkan keuntungan maupun dikembalikan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
Dalam kerja sama itu, korban disebut diminta menginvestasikan sejumlah dana dengan imbalan keuntungan yang telah dijanjikan.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal sesuai kesepakatan. Namun, ketika waktu yang telah ditentukan tiba, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak diperoleh.