Selain menjawab pertanyaan, pihak Bigmo juga menyerahkan sejumlah bukti dan menjelaskan kronologi lengkap saat kejadian live streaming tersebut. Sangun menegaskan bahwa kliennya tidak berusaha membela diri dihadapan penyidik.
"Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," tuturnya.
Meski telah mengakui adanya kesalahan, Sangun meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," jelas Sangun.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri