Sejauh ini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil lantaran Erin Wartia selaku prinsipal tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Nur sendiri pun memilih tidak hadir dengan alasan efektivitas, karena mediasi sejatinya harus mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.
"Tadi disampaikan oleh Ibu mediator, dikasih waktu panjang karena prinsipal tergugat masih ada di luar negeri. Kalau memang nanti tidak hadir kembali, tentu mediator juga akan mengambil sikap karena masa fase mediasi itu ada batas waktunya 60 hari," kata Basuki.
Sebagai informasi, mediasi selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 19 Agustus mendatang. Basuki berharap pada pertemuan tersebut kedua prinsipal hadir untuk mencari solusi terbaik sebelum proses hukum berlanjut.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri