Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mediasi Erin Wartia dan ART Nur di PN Jaksel, Tergugat Tolak Gugatan Rp1 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |13:04 WIB
Mediasi Erin Wartia dan ART Nur di PN Jaksel, Tergugat Tolak Gugatan Rp1 Miliar
Kuasa Hukum Nur Rohmah, Basuki (Foto: IMG/Ravie)
A
A
A

JAKARTA - Proses mediasi antara Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Nur Rohmah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).

Dalam agenda kali ini, pihak Erin selaku tergugat menyerahkan proposal mediasi yang berisi bantahan terhadap sejumlah tudingan, termasuk penahanan barang pribadi dan tunggakan gaji sang ART.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima proposal tersebut. Namun, poin-poin di dalamnya justru menunjukkan penolakan dari pihak Erin atas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh kliennya.

"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, handphone, barang yang tertinggal seperti ATM, pakaian, dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," ujar Basuki.

Basuki merasa heran dengan pernyataan pihak Erin. Pasalnya, menurut pengakuan kliennya, barang-barang tersebut masih berada di tangan Erin Wartia, namun pihak tergugat tidak mengakuinya sebagai bentuk penahanan atau penguasaan secara paksa.

"Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan. Teman-teman bisa terjemahkan sendiri ya. Sekarang gini, saya tahan KTP teman-teman, lalu saya bilang saya tidak pernah tahan, tapi itu ada di tempat saya dari tiga bulan lalu. Nah, silakan terjemahkan sendiri ini seperti apa," tuturnya.

Selain barang, pihak Erin juga membantah terkait hak gaji yang dituntut oleh Nur. Dalam proposal tersebut, pihak Erin menilai Nur belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan teknis, serta menolak membayar kerugian materiil maupun imateriil yang diajukan.

"Masalah gaji, dianggap belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain seperti kerugian materiil dan imateriil, itu tidak diakui. Ya itu sah-sah saja, tapi kan nanti semuanya ini belum final," tambah Basuki.

Terkait angka gugatan fantastis mencapai Rp1 miliar, Basuki menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan nilai tersebut bentuk kalkulasi dari kerugian imateriil, mengingat kondisi psikis Nur Rohmah hancur akibat peristiwa yang dialaminya selama bekerja dengan pihak tergugat.

"Angka Rp1 miliar itu muncul adalah kerugian imateriil, yaitu psikis Teh Nur yang begitu hancur akibat peristiwa yang terjadi pada saat beliau bekerja di tempat Ibu E saat itu. Jadi kalau untuk barang-barang harganya tidak seberapa, tapi akibat perilaku yang diterima itulah yang menimbulkan angka Rp1 miliar," jelasnya.

Sejauh ini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil lantaran Erin Wartia selaku prinsipal tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Nur sendiri pun memilih tidak hadir dengan alasan efektivitas, karena mediasi sejatinya harus mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.

"Tadi disampaikan oleh Ibu mediator, dikasih waktu panjang karena prinsipal tergugat masih ada di luar negeri. Kalau memang nanti tidak hadir kembali, tentu mediator juga akan mengambil sikap karena masa fase mediasi itu ada batas waktunya 60 hari," kata Basuki.

Sebagai informasi, mediasi selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 19 Agustus mendatang. Basuki berharap pada pertemuan tersebut kedua prinsipal hadir untuk mencari solusi terbaik sebelum proses hukum berlanjut.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement