Meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik Unit V Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun masih akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan.
"Rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan," jelas keterangan dalam SP2HP tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Vicky Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait kenaikan status kasus hukum yang menjeratnya tersebut.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri