Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani, Sebut Pihak Terpidana Buta Hukum

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |11:57 WIB
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani, Sebut Pihak Terpidana Buta Hukum
JPU tolak permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
A
A
A

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatan mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi serta tindak pidana pencucian uang dianggap telah teruji secara hukum di tingkat kasasi.

Di akhir, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK Nikita Mirzani secara keseluruhan.

Mereka berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," tutur Jaksa.

(ant)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement