Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pihak Nikita Mirzani Ungkap Bukti Kasusnya Hasil Editan

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |14:07 WIB
Pihak Nikita Mirzani Ungkap Bukti Kasusnya Hasil Editan
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
A
A
A

Keberatan lainnya menyasar pada vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak Nikita menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa aliran dana dalam kasus ini bersifat langsung dari pelapor (Reza Gladys) ke perusahaan untuk aset, sehingga Nikita seharusnya hanya sebagai penerima pasif.

"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?" jelas Usman.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar dan pencucian uang.

Nikita awalnya divonis 4 tahun penjara di tingkat PN Jakarta Selatan. Namun, hukumannya membengkak menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding setelah hakim menyatakan dia terbukti melakukan TPPU. Upaya kasasi Nikita pun ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026.

Kini, melalui memori PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim.

(ant)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement