Tak hanya itu, tim hukum Nikita juga membongkar kelemahan alat bukti digital yang digunakan jaksa. Usman menyebut kliennya dihukum tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum.
Dia mengklaim bahwa selama ini jaksa hanya menyandarkan dakwaan pada potongan video live Instagram dan tangkapan layar (screenshot) yang sudah melalui proses penyuntingan atau editing.
"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," katanya.
Bahkan, Usman mempertanyakan status akun media sosial Nikita yang tidak pernah disita sebagai barang bukti.
"Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?" tambahnya.