Dalam kesempan tersebut, pihak Reza Gladys juga menyoroti dukungan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam kasus Nikita Mirzani.
Julianus, menilai tindakan tersebut melanggar aturan konstitusi, lantaran Rieke dinilai tidak memiliki wewenang mencampuri urusan Mahkamah Agung (MA) atau Kejaksaan Agung.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," tegas Julianus.
Ia kemudian mempertanyakan motif di balik kehadiran pemeran 'Oneng' tersebut dalam pusaran kasus Nikita Mirzani. Terlebih, tindakan Rieke bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
"Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri