Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muncul Rekaman Suara Mirip Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim, Pihak Reza Gladys Sambangi MA

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |19:00 WIB
Muncul Rekaman Suara Mirip Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim, Pihak Reza Gladys Sambangi MA
Reza Gladys
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Dokter Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memohon perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani pada Rabu (1/7/2026). Kedatangannya itu dipicu oleh temuan rekaman suara yang diduga mirip dengan Nikita Mirzani terkait upaya intervensi hukum. 

Yoki Pranata sebagai pengacara Reza Gladys mengungkapkan adanya dugaan upaya penyuapan senilai Rp4 miliar di tingkat kasasi yang berujung kegagalan, dan kini diduga akan diulangi pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

"Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp4 miliar," Yoki Pranata, di Gedung MA, Jakarta Pusat. 

Tim kuasa hukum lainnya, Julianus P. Sembiring, menyebut dari rekaman itu terdengar suara yang menunjukkan kekecewaan karena upaya di tingkat kasasi gagal padahal uang sudah diberikan. 

"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah 'nyebrang'. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," lanjut Julianus. 

Dalam kesempan tersebut, pihak Reza Gladys juga menyoroti dukungan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam kasus Nikita Mirzani. 

Julianus, menilai tindakan tersebut melanggar aturan konstitusi, lantaran Rieke dinilai tidak memiliki wewenang mencampuri urusan Mahkamah Agung (MA) atau Kejaksaan Agung. 

"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," tegas Julianus. 

Ia kemudian mempertanyakan motif di balik kehadiran pemeran 'Oneng' tersebut dalam pusaran kasus Nikita Mirzani. Terlebih, tindakan Rieke bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif. 

"Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," pungkasnya.

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement