Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kejanggalan putusan kasasi terletak pada hakim menaikkan hukuman Nikita Mirzani, dari 4 tahun menjadi 6 tahun, hanya dalam waktu sehari pemeriksaan berkas.
"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," tutur aktris Bajaj Baijuri itu.
Rieke Diah Pitaloka menegaskan, kehadirannya dan perhatiannya untuk kasus Nikita Mirzani bukan untuk mengintervensi proses persidangan sang aktris. Dia hanya menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi hukum.
"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," ungkapnya menambahkan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri