Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan, Nikita Mirzani Optimistis Menang Sidang PK

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |06:30 WIB
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan, Nikita Mirzani Optimistis Menang Sidang PK
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan, Nikita Mirzani Optimistis Menang Sidang PK. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani terus berjuang mencari keadilan atas kasus pemerasan dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui. Terbaru, dia dan kuasa hukumnya menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK).

Keputusan Niki mengajukan PK mendapat dukungan aktris senior sekaligus anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka. Usman Lawara, kuasa hukum Niki mengatakan, Rieke menaruh perhatian yang sangat besar terhadap proses hukum kliennya.

“Bu Rieke melihat ada cacat hukum, baik itu formil maupun materiil, dalam kasus Niki. Bahwa putusan untuk klien kami ini jauh dari rasa keadilan," ungkap Usman kepada awak media, pada 24 Juni 2026.

Dukungan Rieke Diah Pitaloka kepada Nikita Mirzani didasarkan pada penilaian bahwa ruang pribadi sang artis telah dipaksakan masuk ke ranah pidana. Meski aktif memberi dukungan, namun Usman memastikan, Rieke tidak akan duduk sebagai saksi ahli di sidang PK.

“Enggak, beliau tidak akan jadi saksi ahli. Kebetulan, kami sudah minta bantuan dari beberapa pakar dari universitas-universitas ternama di Indonesia untuk duduk sebagai saksi ahli nanti,” imbuh Usman.

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani: Berkas Masuk 12 Maret, Putusan 13 Maret!
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan, Nikita Mirzani Optimistis Menang Sidang PK. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Di lain pihak, Rieke Diah Pitaloka mengaku ada yang aneh dalam proses hukum yang menjerat Nikita. Dia menyoroti jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada majelis hakim dengan keluarnya putusan di tingkat kasasi.

Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026 dan didistribusikan ke Majelis Hakim pada 12 Maret 2026. Sementara putusan kasasi dijatuhkan pada 13 Maret 2026. “Menurut saya, ada indikasi paket kilat dalam kasus ini," tuturnya.

 

Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kejanggalan putusan kasasi terletak pada hakim menaikkan hukuman Nikita Mirzani, dari 4 tahun menjadi 6 tahun, hanya dalam waktu sehari pemeriksaan berkas.

"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," tutur aktris Bajaj Baijuri itu.

Sidang Lanjutan Kasus TPPU, Nikita Mirzani Sampaikan Nota Pembelaan di PN Jaksel
Rieke Diah Pitaloka menilai, ada kejanggalan dalam kasus pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

Rieke Diah Pitaloka menegaskan, kehadirannya dan perhatiannya untuk kasus Nikita Mirzani bukan untuk mengintervensi proses persidangan sang aktris. Dia hanya menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi hukum.

"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," ungkapnya menambahkan.*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement