Komnas Perempuan masih menunggu langkah lanjutan dari pihak Sarwendah jika ingin meningkatkan status konsultasi tersebut menjadi aduan.
"Sayangnya yang kemarin itu kan belum sampai tahap pengaduan tetapi hanya konsultasi saja belum sampai ke pengaduan. Nah kalau misalkan sampai ke pengaduan itu prosesnya tadi (ada verifikasi dan penelaahan)," kata Irwan.
Lebih lanjut, Irwan memaparkan prosedur yang berlaku di Komnas Perempuan sesuai dengan Perpres 8 Tahun 2024. Jika nantinya menjadi aduan, terdapat empat tahapan utama yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.
Namun, dia menekankan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan layaknya Komnas HAM.
"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," tutur Irwan.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri