Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah: Baru Konsultasi, Belum Buat Aduan

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |17:30 WIB
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah: Baru Konsultasi, Belum Buat Aduan
Komnas Perempuan memberikan klarifikasi terkait kedatangan artis Sarwendah. (Foto: Instagram/@sarwendah29)
A
A
A

JAKARTA - Komnas Perempuan memberikan klarifikasi terkait kedatangan artis Sarwendah ke kantornya pada Selasa, 23 Juni 2026. Sebab, banyak yang berspekulasi bahwa kedatangan mantan istri Ruben Onsu untuk membuat aduan resmi buntut konflik keluarganya.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan menegaskan bahwa kehadiran Sarwenda kemarin baru sebatas konsultasi dan belum masuk ke ranah pengaduan resmi.

Irwan menjelaskan bahwa pihak Sarwendah telah mengirimkan surat permohonan audiensi melalui kuasa hukumnya. Dalam surat tersebut, pihak Sarwendah menyatakan ingin berkonsultasi mengenai permasalahan yang tengah dihadapi.

"Poin isi suratnya itu ya seperti itu, dia ingin berkonsultasi apa yang dialami oleh klien kami di suratnya itu. Dan tentunya Komnas Perempuan karena sesuai mandat siapapun ya yang mau berkonsultasi mau audiensi atau misalkan melakukan pengaduan itu silakan," ujar Irwan Setiawan saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2026).

Komnas Perempuan berikan klarifikasi atas kedatangan artis Sarwendah. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
Komnas Perempuan berikan klarifikasi atas kedatangan artis Sarwendah. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Irwan menambahkan bahwa permohonan audiensi tersebut sebenarnya sudah masuk beberapa waktu lalu, namun baru bisa ditindaklanjuti dan diterima oleh bagian pemantauan belakangan ini. Dalam pertemuan tersebut, Sarwendah diterima langsung oleh komisioner lainnya.

"Komisionernya itu sendiri yang nerima itu Ibu Devi Rahayu ya sama Mba Katarina," ucapnya.

Meski publik sempat menduga adanya laporan hukum yang dilayangkan, Irwan kembali menegaskan bahwa status pertemuan kemarin belum mencapai tahap pelaporan resmi.

Komnas Perempuan masih menunggu langkah lanjutan dari pihak Sarwendah jika ingin meningkatkan status konsultasi tersebut menjadi aduan.

"Sayangnya yang kemarin itu kan belum sampai tahap pengaduan tetapi hanya konsultasi saja belum sampai ke pengaduan. Nah kalau misalkan sampai ke pengaduan itu prosesnya tadi (ada verifikasi dan penelaahan)," kata Irwan.

Lebih lanjut, Irwan memaparkan prosedur yang berlaku di Komnas Perempuan sesuai dengan Perpres 8 Tahun 2024. Jika nantinya menjadi aduan, terdapat empat tahapan utama yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.

Namun, dia menekankan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan layaknya Komnas HAM.

"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," tutur Irwan.

(ant)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement