Selain itu, JPU menyatakan bahwa produk-produk tertentu seperti DNA Salmon dan RE Pink Miss P Stem Cell seharusnya hanya bisa diedarkan melalui klinik kecantikan secara terbatas, bukan dijual bebas langsung kepada konsumen.
Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Selain itu, Richard juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri